Ternyata Ferdy Sambo Punya Jabatan Lain di Mabes Polri, Usman : Segera di Reformasi

Ini Pernyataan Irjen Sambo Terkait
Irjen Sambo (foto ist)

JAKARTA — Ketahuan, ternyata Kadiv Propam (nonaktif) Irjen Pol Ferdy Sambo memiliki jabatan lain. Ini terungkap lewat statement Usman Hamid. Kapolri secara jelas telah menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo pasca peristiwa penembakan Brigadir J yang ditudingan melakukan pelecehan terhadap Putri Chandrawati, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Publik tentu tahu Irjen Pol Ferdy Sambo sudah nonoaktif dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Lalu bagaimana dengan jabatan lain yang diemban, benarkah masih berjalan?

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Usman Hamid. Ia secara tegas mempertanyakan Ferdy Sambo yang masih duduk sebagai Kepala Satgas Khusus (Satgassus) Polri. Usman Hamid merupakan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia yang dikenal kritis.

“Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifannya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dari jabatan Kepala Satgas Khusus,” tanya Usman di Kantor ICW, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Menurutnya, jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat itu berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

“SPRIN ini tidak diketahui publik. Karena kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Saya kira ini waktunya untuk benar-benar berbenah reformasi kepolisian,” papar Usman dikutip Disway.id dari FIN.

Dia menyebut apabila Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus, hal itu dinilai akan mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E.

Selain itu, Usman juga mempertanyakan posisi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Dia menyebut Fadil juga menerima laporan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada hari penembakan yaitu 8 Juli 2022.

“Yang perlu ditelusuri adalah apakah Kapolres Jaksel ini melaporkan laporan dari Kadiv Propam kepada Kapolda? Kalau ada laporan, lantas apa perintah dari Kapolda kepada Kapolres?” papar Usman.

Putri Chandrawathi Mengurung di Kamar

Sementara itu Arman Hanis kuasa hukum Putri Chandrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut kliennya masih dalam kondisi syok atau trauma dengan peristiwa yang menimpanya.

Putri Chandrawathi kemungkinan tidak mengikuti perkembangan yang terjadi karena dari hasil konsultasi kondisi dan keadaannya belum pulih. “Sampai hari ini belum mau keluar kamar. Berdasarkan hasil konsultasi, keadaan bertemu orang asing pun tidak bisa itu yang kami dengar dari psikolog,” terang Arman Hanis, Kamis 28 Juli 2022.

Pos terkait