Tak butuh waktu lama, Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus pelaku berinisial O atau OK (40) yang menganiaya sopir truk di Jakarta Utara. Pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (28/6) pagi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, Yakni pasal 351 pasal penganiayaan, kemudian pasal 335 ayat (2) perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga pasal 406 perusakan.
Sumber : Pojok Satu






