NASIONAL

Terdakwa Karhutla Gunung Bromo Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

×

Terdakwa Karhutla Gunung Bromo Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memeriksa dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan Gunung Bromo.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memeriksa dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan Gunung Bromo.

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar kepada Andrie Wibowo Eka Waedhana, 41, yang menjadi terpidana dalam kebakaran hutan (Karhutla) teletubies di Gunung Bromo, dikutip dari ANTARA.

“Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar,” kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, Kamis (1/2).

Bank bjb Tandamata

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang dipimpin langsung Ketua PN setempat membacakan vonis itu dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang cakra PN Kraksaan, Rabu (31/1).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU ataupun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding atas putusan itu.