JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memvonis penjara tiga tahun tiga bulan terdakwa Istri Lisa Yani dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memotong alat kelamin sang suami.
“Terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana penganiayaan korban dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin, Selasa (6/8).
Dikutip dari Kantor Berita RMOL, hakim menyatakan bahwa tindakan Lisa yang melakukan kekerasan fisik berat terhadap suaminya termasuk dalam lingkup KDRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Adapun hal meringankan bahwa terdakwa Lisa Yani belum pernah dipenjara dan telah terjadi pemberian maaf oleh korban kepada terdakwa,” kata Hakim Gerry Putra Suwardi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Giovani menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai keputusan vonis tersebut. “Kami dari JPU akan pikir-pikir mengenai langkah selanjutnya,” ujar Giovani singkat.






