NASIONAL

Terdakwa Istri Potong Kelamin Suami Divonis 3 Tahun 3 Bulan

×

Terdakwa Istri Potong Kelamin Suami Divonis 3 Tahun 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Lisa Yani saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bayung Lencir/Ist
Tersangka Lisa Yani saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bayung Lencir/Ist

Sementara terdakwa Lisa menerima putusan vonis 3 tahun 3 bulan penjara tersebut. Dalam persidangan terungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Lisa terjadi pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

Bank bjb Tandamata

Lisa menghilangkan alat vital suaminya, Rian Hidayat, dengan menggunakan pisau cutter setelah mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuannya.

Lisa dan Rian Hidayat telah 12 tahun menikah dan dikaruniai tiga orang anak. Dua anak perempuan masing-masing berusia 11 tahun dan 5 tahun, serta seorang laki-laki berusia 4 bulan. (*)