Terancam 20 Tahun Pidana Penjara

JAKARTA – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi atau hadiah berupa uang sebesar Rp 44 miliar. Selain itu, dia juga menerima hadiah berupa mobil Toyota Alphard dari rekanan proyeknya di Jambi.

“Penerimaan hadiah itu diterima Zumi Zola sejak dirinya dilantik menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021 pada 12 Februari 2016,” kata Jaksa KPK Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan di gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kemarin (23/8).

Menurut jaksa, Zumi Zola didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga diduga melakukan beberapa kejahatan menerima gratifikasi atau hadiah.

Hadiah yang diterima oleh pemain film Ku Tlah Jatuh Cinta itu didapatnya melalui tiga orang kepercayaannya yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Apif adalah teman dekat Zumi Zola dan kemudian bertindak sebagai bendahara tim sukses Zumi saat maju menjadi Gubernur Jambi.

Uang yang diterima melalui Apif senilai Rp 34,6 miliar, dan melalui Asrul Sihotang senilai Rp 4,8 miliar serta satu buah mobil Toyota Alphard. Sementara hadiah yang didapatkan melalui Arfan senilai Rp 4,5 miliar.

Kemudian jaksa juga menjelaskan tugas dari Apif yang menjadi asisten pribadi Zumi Zola. Menurutnya, salah satu tugas Apif adalah untuk mengurus penyelesaian utang politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut saat kampanye pemilihan Gubernur Jambi.

Apif, disebut jaksa, merupakan teman Zumi yang dijadikan sebagai bendahara tim sukses sekaligus asisten pribadi. Tugas Apif adalah menyelesaikan urusan utang Zumi saat kampanye Pilgub.

“Salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan terdakwa serta keluarganya, di antaranya meminta Apif agar menyelesaikan utang piutang terdakwa selama kampanye dan meminta Apif memperhatikan Zumi Laza, adik terdakwa, yang akan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi,” ucap Tri.

Uang yang telah dikumpulkan oleh orang kepercayaannya tersebut kemudian digunakan oleh Zumi Zola untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar memuluskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah APBD Jambi Tahun 2017 dan 2018. Jaksa menyebutkan uang yang diberikan Zumi senilai Rp 16,49 miliar.

“Zumi Zola telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang yang direalisasikan kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019,” paparnya.

Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu juga didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(ce1/rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *