NASIONAL

Tegas, Moeldoko Tidak Setuju Anggota TNI Berbisnis

×

Tegas, Moeldoko Tidak Setuju Anggota TNI Berbisnis

Sebarkan artikel ini
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn. Moeldoko memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden RI, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Mentari Dwi Gayati)
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn. Moeldoko memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden RI, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Mentari Dwi Gayati)

Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan beberapa hal larangan anggota TNI, di antaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.

Bank bjb Tandamata

Pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Usul tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat, Kamis (11/7).(*)