NASIONAL

Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL

×

Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA -— Ketua KPK Firli Bahuri memberikan tanggapan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Melalui pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, Firli Bahuri menanggapi penetapan tersangka dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo ini oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11).

Bank bjb Tandamata

Ian Iskandar mengatakan kliennya Firli Bahuri akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. “Kita ikuti proses hukumnya,” kata Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Ian menjawab soal indikasi Firli mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka. Dia justru menyebut status tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum.

“Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum,” katanya.

Dia tidak memerinci saat ditanya apakah Firli akan melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Ian menyebut pihaknya akan taat terhadap proses hukum. “Kita ikuti proses hukumnya,” katanya dilansir detikcom.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Cukup mengejutkan, rentang waktu pemerasan sejak 2021 hingga 2023.

Polda Metro Jaya menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar. Dugaan pemerasaan ini terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023.