JAKARTA – Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menetapkaN tanggal 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. Kemudian 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Kepada PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, untuk menjamin keberlangsung pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai ketentuan yang diatur dalam Keppres.
Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas.
Misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisi lokasi mudik berjarak jauh dari domisilinya. Juga dengan memperhitungkan kuantitas PNS yang bertugas di instansinya. “Cuti bersamanya sudah ditetapkan.
PNS jangan tambah-tambah liburan lagi,” kata Ridwan di Jakarta, Selasa (28/5).
Dia menegaskan, PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres.
Misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sementara untuk peringatan Hari Pancasila pada 1 Juni yang waktunya berdekatan dengan masa cuti bersama, PNS tetap diminta melangsungkan upacara.
Bagi PNS yang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan formulir bukti yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing.
(esy/jpnn)




