Syukurlah, Uang Mobil Baru Anggota DPR Dibatalkan

RADARSUKABUMI.com – Anggaran terkait pembiayaan untuk uang muka (DP) pembelian kendaraan bagi anggota DPR pada 2020, akhirnya dibatalkan dan kemudian dialihkan untuk membantu penanganan wabah corona.

“Itu sudah di-pending ya, anggarannya dialihkan untuk program lain penanganan COVID-19,” kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, di Jakarta, Rabu.

Bacaan Lainnya

Hal itu dikatakannya mengonfirmasi terkait surat Kesekjenan DPR RI mengenai anggaran perihal pembiayaan untuk uang muka (DP) pembelian kendaraan bagi anggota DPR di tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp 116.650.000 per anggota.

Indra menjelaskan keputusan mengalihkan anggaran uang muka pembelian kendaraan itu dilakukan pada Selasa (7/4), sesuai dengan Perpres Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

“Sesuai dengan Perpres No. 54 tahun 2020, anggaran DPR RI juga dipotong untuk penanganan pandemik COVID-19 secara nasional,” ujarnya.

Menurut dia, anggaran DPR RI yang dipotong untuk penanganan pandemi COVID-19 adalah sebesar Rp 220 miliar, termasuk anggaran untuk uang muka kendaraan bagi anggota DPR.

Sementara itu, Indra belum bisa memastikan sampai kapan anggaran tersebut dialihkan untuk penanganan pandemi COVID-19.

Sebelumnya, anggaran pembiayaan uang muka pembelian kendaraan bagi para anggota dewan tertuang dalam Surat Sekjen dan Badan Keahlian (BK) DPR RI nomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020, tertanggal 6 April 2020.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa anggaran uang muka pembelian mobil anggota DPR berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. (ant/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *