Susno Duadji Minta Dokter yang Otopsi Jenazah Brigadir J Dinonaktifkan: Dokter-dokteran

Desakan Susno Duadji untuk Nonaktifkan
Desakan Susno Duadji untuk Nonaktifkan Dokter yang Otopsi Jenazah Brigadir J-UNKRIS.ac.id-Website

JAKARTA — Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji merasa curiga dengan dokter yang sudah melakukan otopsi terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Susno Duadji bahkan mendesak pihak penyidik Mabes Polri juga bisa melakukan pemeriksaan terhadap dokter tersebut. Ia menjelaskan, ada suatu kejanggalan yang dilakukn oleh sang dokter saat mengotopsi jenazah Brigadir J.

Bacaan Lainnya

Bahkan Susno Duadji juga mengatakan, jika perlu dokter yang melakukan otopsi jenazah Brigadir J bisa segera dinonaktifkan.

“Dokter yang memeriksa dan mengotopsi jenazah Brigadir J harus diperiksa. Bila perlu dinonaktifkan. Karena dia janggal,” kata Susno Duadji, dikutip dari kanal YouTube KompasTV pada Sabtu, 23 Juli 2022.

“Hasil visum harusnya dibuka ke publik. Apa visum yang dibuat oleh sang dokter itu. Sorotan kita juga harus ke dokter yang memeriksa dan mengotopsi jenazah Brigadir J,” sambungnya.

Dokter tersebut disebutnya memang harus segera diperiksa karena itu merupakan suatu tindakan yang sangat penting. Jika dilakukan pemeriksaan, maka nantinya publik akan tahu apakah sang dokter di bawah tekanan atau tidak saat mengotopsi jenazah Brigadir J.

“Kalau meriksanya beneran orang nggak akan ribut. Kan harus dijelaskan, orang kena tembakan peluru atau kena luka sayat atau kena benda tumpul,” tutur Susno Duadji.

“Atau dokter-dokteran yang meriksa ini. Jangan sampai forensik Polri yang sudah dapat nama internasional ini dirusak karena ulah oknum yang foreksik-forensikan,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Susno mengutarakan sejumlah proses yang perlu ditempuh seorang dokter apabila ingin melakukan otopsi jenazah. Langkah yang biasanya harus ditempuh yakni jam berapa jenazah dikirim ke rumah sakit dan berapa jam otopsi dilakukan.

Otopsi yang dilakukan juga dinilai sudah terlambat bagi Polri, karena hal itu dilakukan pasca pihak keluarga Brigadir J memintanya. “Mestinya tanpa adanya permintaan kalau memang tidak ada apa-apa. Jika otopsi pertama meragukan, maka penyidik yang melakukan ini demi keadilan. Bukan karena ada permintaan,” jelas Susno Duadji.

Sebelumnya, jejak digital dari dugaan pembunuhan terencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J diklaim sudah ditemukan. Klaim tersebut disampaikan langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, mendiang Brigadir J sudah mendapat ancaman pembunuhan sebelum baku tembak itu terjadi. Ia menyampaikan hal tersebut saat mendampingi keluarga Brigadir J menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi pada Sabtu, 23 Juli 2022.

Selain itu pihak keluarga Brigadir J juga sudah menemukan bukti baru dari dugaan adanya ancaman pembunuhan yang dialami Brigadir J sebelum tewas ditembak. Kamaruddin menyebut bahwa pihaknya saat ini sudah memiliki bukti digital berupa jejak elektronik.

Pos terkait