SEMARANG — Satgas Covid-19 Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang mengamankan calon penumpang yang membawa surat keterangan hasil swab antigen palsu, Selasa, (18/5/2021) sekitar pukul 08.15. Calon penumpang bernama Pratmin, 56, warga Jalan Inpres Ujung, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru itu mengaku mendapatkan surat keterangan hasil swab antigen palsu dari seseorang dengan harga Rp 100 ribu.
“Saya nyari simpelnya saja. Sebenarnya saya mau tes swab, tapi diiming-imingi dia (pelaku) ke rumah. Cukup bayar Rp 100 ribu, nggak usah diperiksa,” ungkap Pratmin di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/5/2021).
Pratmin enggan menyebutkan nama orang yang membuatkan surat keterangan tersebut. Hanya saja, dalam surat keterangan hasil swab antigen itu menggunakan kop Laboratorium Klinik Rumah Sakit Dr Asmir, Jalan Dr Muwardi, Salatiga. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, pelaku diamankan oleh Satgas Covid-19 yang terdiri atas personel TNI-Polri dan Dinas Kesehatan Kota Semarang. Saat itu, pelaku hendak terbang ke Pekanbaru.
“Sebenarnya tersangka asli warga Semarang, cuma tinggal di Pekanbaru. Di sini dalam rangka mudik, dan hendak pulang ke rantau,” katanya.
Ia membeberkan, pengungkapan kasus ini berkat kejelian petugas yang melakukan pemeriksaan surat kesehatan setiap calon penumpang pesawat. Saat melakukan pemeriksaan surat keterangan hasil swab antigen milik tersangka ditemukan kejanggalan.
“Dia (pelaku) datang ke bandara tanggal 18 Mei 2021 jam 08.00 pagi. Tapi dalam suratnya tertulis pemeriksaan tanggal 18 Mei 2021 jam 18.17.47 sore. Ini kan janggal. Ya, setiap kejahatan menimbulkan jejak untuk diungkap,” jelasnya. (mha/aro)




