Sudah 97,4 Persen Rekam e-KTP

Pada permendagri ini diatur proses penerbitan dokumen kependudukan dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 24 jam.

“Sekarang sudah 97,4 persen. Saya optimistis akan bisa tuntas kalau didukung masyarakat pro aktif.

Karena dari proses perekaman hingga pencetakan sebenarnya tidak lama. Kalau tidak ada gangguan listrik dan jaringan internet, bisa cepat.

Contoh kemarin saya ke Merauke, sepuluh menit langsung jadi,” ujar Tjahjo di Jakarta, kemarin (18/4).

Karena itu mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini berharap masyarakat yang belum merekam bisa segera mendatangi kantor-kantor dukcapil di daerah masing-masing. Agar target perekaman dapat tercapai.

“Mungkin dia kerjanya pulang malam, kerja atau sekolah di luar negeri, jadi belum merekam e-KTP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *