Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi dituntut lebih rendah.
Untuk terdakwa Henry Jasmen dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsidiar 6 bulan penjara.
“Sedangkan Fitradjadja Purnama dan Taryudi dituntut dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta dengan subsidiar 3 bulan penjara,” paparnya.
Selama persidangan keempat terdakwa lebih banyak menunduk dan menyimak pemaparan tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK.
Untuk diketahui, dalam dakwaan kasus suap perizinan Meikarta bahwa keempatnya telah memberikan suap kepada Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan total kurang lebih Rp 18 miliar.
Uang tersebut merupakan ditujukan untuk pelicin atau permudahan izin pembangunan proyek Meikarta.
(jpg)




