Soal Kasus Perempuan Nikahi Perempuan, PPPA : Bisa di Hukuman Berat

Erayani alias Ahnaf Arrafif terkandung
Erayani alias Ahnaf Arrafif terkandung masalah nikah siri dengan sesama jenis perempuan di Jambi. Foto : net--

JAKARTA — Menurut Asisten Departemen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Endah Sri Rezeki, kasus perempuan yang dinikahi seorang perempuan di Jambi, bisa diproses hukuman berat.

Seperti diketahui, seorang perempuan bernama Nur Aini dinikahi Ahnaf Arrafif, seorang perempuan yang ternyata bernama Erayani, mengaku-ngaku sebagai laki-laki. Menurut Kementerian PPPA, kasus pernikahan Nur Aini dengan Ahnaf Arrafif alias Erayani adalah kasus penipuan.

Bacaan Lainnya

“Harus dilihat kasusnya dulu. Pernikahan sesama jenis ini kayaknya penipuan sebenarnya,” kata Endah, seperti diberitakan sebelumnya.

Ia menyebutkan terdapat beberapa jenis penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku Ahnaf Arrafif alias Erayani. Untuk diketahui, pertama terduga pelaku Erayani menyamar sebagai laki-laki, menyembunyikan jati dirinya.

Lalu Erayani juga mengaku-ngaku sebagai dokter spesialis bedah syaraf, hingga berani mengimami jemaah salat Jumat. “Artinya apa? Pelanggaran hukum lainnya juga harus diproses secara hukum pula,” ujar Endah.

Katanya, jika terduga pelaku Erayani terungkap telah merencanakan penipuan untuk merugikan keluarga korban, Nur Aini, makan setiap kasus dapat diproses hukum secara berat.

“Bukan hanya penipuan jenis kelamin, tapi terdapat juga kasus-kasus lainnya yang bisa diproses hukum berat.

“Seperti penistaan agama, tapi juga gelar yang mengaku dokter,” sambung Endah.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tetap bijak. Sebab, katanya, kasus perempuan yang dinikahi perempuan ini masih tingkat Provinsi. “Mungkin kasusnya masih di level provinsi, belum ke Nasional. Tetapi bila ada dugaan kasusnya ini rekayasa, tentunya masyarakat harus lebih bijaklah,” tukasnya.

Sebelumnya, kedua perempuan itu berkenalan melalui aplikasi Tantan. Bermula dari situ, Erayani aka Ahnaf Arrafif mengajak Nur Aini untuk melakukan proses pernikahan. Anehnya, awalnya tak ada proses lamaran terlebih dahulu yang dilakukan oleh keduanya.

Nur Aini menuturkan, karena sejak berkenalan Ahnaf mengaku seorang mualaf, sehingga modus tersebut dilakukan untuk mengelabui identitas dirinya kepada korban. Kepada hakim Pengadilan Negeri kota Jambi, Nur Aini dan keluarganya sudah meminta untuk datang membawa keluarganya untuk berkenalan.

Pos terkait