NASIONAL

Soal Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka, Kapolseknya Dicopot

×

Soal Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka, Kapolseknya Dicopot

Sebarkan artikel ini
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Setelah video viral, polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan. Setelah penangkapan ini BS melaporkan balik LG karena merasa dipukuli.

Bank bjb Tandamata

Kemudian penyidik menetapkan LG sebagai tersangka. Dalam surat panggilan LG juga berstatus sebagai tersangka. Di dalam surat itu LG dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (1) KUHP.