Simpan Uang Rp 6,425 Miliar

JAKARTA – Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mencatat sejarah. Politisi PDI Perjuangan itu menjadi kepala daerah ke-100 yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan itu seiring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (24/10). Sunjaya diduga menerima suap terkait mutasi-rotasi pejabat dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, Sunjaya ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cirebon Gatot Rachmanto. Gatot diduga memberi setoran Rp 100 juta untuk biaya promosi jabatan. Sebelumnya, Gatot menjabat sebagai sekretaris bidang di Dinas PUPR. Uang itu diserahkan melalui ajudan bupati.

Bacaan Lainnya

Selain uang Rp 100 juta, Sunjaya juga diduga menerima setoran sebesar Rp 125 juta berkaitan dengan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon. Duit-duit itu kemarin diamankan KPK saat OTT. “Hari ini (kemarin, Red), sekretaris SUN mendatangi gedung KPK dan membawa uang Rp 296.965.000 dan menyerahkan pada tim KPK,” kata Alexander di gedung KPK, kemarin (25/10).

Sehingga, total uang tunai yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut sebesar Rp 385,965 juta. Terdiri dari pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Selain uang tunai, KPK kemarin juga mengamankan bukti berupa slip transaksi perbankan senilai Rp 6,425 miliar. Uang yang diduga gratifikasi itu disimpan di rekening “penampungan” bupati yang diatasnamakan orang lain.

Alexander mengatakan, pihaknya menjerat Sunjaya dengan dua tindak pidana sekaligus. Yakni, suap dan gratifikasi. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK tidak tertutup kemungkinan membuka peran-peran pihak lain yang diduga sebagai pemberi suap dan gratifikasi kepada bupati.

“Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik,” ujarnya. Selain itu, modus penerimaan lain diduga dilakukan adalah mengumpulkan setoran dari fee-fee proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon. “Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon 3,” imbuh Alex.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *