Pernyataan itu disampaikan Prof Nunuk Suryani dalam live Ngopi Bareng melalui akun media sosialnya beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Prof Nunuk Suryani menyinggung soal penetapan NI PPPK 2023 untuk PPPK guru dan kapan menerima gaji pertama.
“Yang lulus PPPK 2023 itu Insyaallah akan menerima gaji di bulan ke-3 dan tandatangan kontrak pada bulan Maret,” ungkap Prof Nunuk Suryani, dikutip Pojoksatu.id.
Meski begitu, dimungkinkan jadwal tersebut bisa saja berbeda untuk satu daerah dengan daerah lainnya. Pasalnya semua proses tersebut tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.
“Akan tetapi semuanya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing,” sambung Prof Nunuk.
Sementara petunjuk kedua didapat Pojoksatu.id dari Kementerian Keuangan terkait realisasi pengangkatan formasi PPPK 2022 dan PPPK 2023. Yakni terkait penyerapan DAU earmarked PPPK 2022 dan PPPK 2023.
Diketahui bahwa Kemenkeu sudah menyiapkan anggaran untuk gaji formasi PPPK 2023 dengan jumlah total 887.416. Sementara untuk kebutuhan pembayaran gaji sebesar Rp9.419.033.424.000.
Untuk formasi PPPK 2023, proses seleksi baru berakhir pada bulan Maret 2024. Sehingga, paling cepat PPPK 2023 akan diangkat pada bulan April 2024.
Kesimpulan
Berdasarkan 2 petunjuk dari Prof Nunuk Suryani dan Kemenkeu, bisa ditarik sebuah kesimpulan. Pertama, pengangkatan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan menerima SK pengangkatan PPPK 2023 yakni pada April 2024.