JAKARTA — Pemerintah telah resmi melarang daftar penjualan gas elpiji 3kg di pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Saat ini, jual beli gas elpiji 3kg hanya diperbolehkan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pengecer yang ingin tetap berjualan gas elpiji bersubsidi ini dapat mendaftar sebagai subpenyalur melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan proses ini, mereka akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi syarat legalitas untuk beroperasi sebagai distributor resmi.
Berdasarkan peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, yang menggantikan peraturan sebelumnya pada tahun 2009, mengatur penyediaan dan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG). Pada Pasal 1 Ayat 9, dijelaskan tentang definisi LPG Tertentu.
Pasal tersebut merujuk pada gas elpiji dalam kemasan 3kg yang disubsidi karena faktor pengguna, penggunaan, kemasan, volume, atau harga yang memiliki karakteristik khusus. Dengan demikian, berikut merupakan kelompok masyarakat yang berhak membeli elpiji 3kg, diantaranya:
Golongan masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3kg
1. Rumah tangga
Konsumen yang tercatat sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
2. Usaha mikro
Pemilik usaha kecil yang terdaftar sebagai penduduk dan memanfaatkan elpiji 3 kg untuk mendukung operasional usahanya.
3. Petani sasaran
Petani dengan lahan pertanian maksimal 0,5 hektare, kecuali transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.




