4. Nelayan sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa elpiji 3kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran dan benar-benar membantu kelompok yang berhak menerimanya.
Sementara itu, kelompok seperti restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las tidak diperkenankan menggunakan elpiji bersubsidi. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan ketersediaan elpiji bagi mereka yang membutuhkan.(*)




