Setnov Siapkan 12 Saksi Lawan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengajuan nama sejumlah saksi untuk meringankan posisi tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto. Adapun permintaan itu datang dari Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi.

“Seperti yang sudah kita terima, ada permintaan dari tim kuasa hukum agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kita lihat meringankan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, kemarin (24/11).

Bacaan Lainnya

Kata dia, saksi yang diajukan pihak Novanto berjumlah 12 orang dari beragam profesi. “Tadi saya dapat informasi jumlahnya delapan orang saksi dan empat orang ahli. Saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi, anggota DPR dan ada yang bukan anggota DPR dan dari Partai Golkar juga ada,” jelasnya.

Febri mengatakan, pengajuan saksi yang dinilai bisa meringankan tersangka bisa saja dilakukan. Sebab, itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Tentu saja KPK sebagai lembaga penegak hukum mematuhi hukum dan mematuhi hak-hak tersangka,” tambahnya.

Kata dia, pemeriksaan saksi yang diajukan pihak Novanto itu tentu saja membutuhkan waktu. “Pastinya jadwal ini akan kami sampaikan lebih lanjut. Tapi tentu diharapkan itu bisa dilakukan minggu depan,” pungkas Febri.
Diketahui, KPK resmi menahan Novanto pada Minggu malam (19/11).

Selaku anggota DPR periode 2009-2014, Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.

Sehingga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.

Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (dna/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *