Selama Sebulan,Empat Kapal Narkoba Masuk Ke Indonesia

Min Lian Yu Yuan 61870 ditangkap oleh tim gabungan Ditjen Bea dan Cukai RI di perairan Anambas Kepulauan Riau. Kapal ini berbendera Singapura namun berkebangsaan Tiongkok. Dijren Bea cukai Kemenkeu dan Polri menyita 81 karung berisi 1,6 ton Sabu dari atas kapal.

MV Win Long BH 2998 adalah kapal ikan ketiga yang ditangkap karena diduga membawa sabu-sabu. Kapal ini ditangkap di Selat Filipina oleh tim Ditjend Bea dan Cukai. Kapal ini berbendera Taiwan. Pada saat ditangkap, terdapat 1 ABK berkebangsaan Taiwan, 1 China dan 26 ABK berkebangsaan Indonesia. Sebelum ditangkap, kapal berhenti di Singapura menuju India dengan tujuan akhir Afrika. ”Sampai saat ini masih dilakukan pencarian kemungkinan narkoba disembunyikan diatas diatas kapal,” kata Susi.

Bacaan Lainnya

Kapal terakhir MV. FU Yu Bh 2916 berbobot 478 GT ditangkap oleh TNI AL kemarin tanggal 25 Februari. Sebelumnya juga dcurigai membawa narkoba. Kapal ini berbendera Taiwan. Awak dan krunya membawa dokumen dengan nama-nama yang berbeda. Juga sedang diperiksa apakah membawa narkoba. ”Kami terus mendalami untuk menemukan yang memberatkan kapal-kapal ini,” kata Susi.

Susi menjelaskan, para kapal penyelundup biasanya mengincar pelabuhan-pelabuhan tikus di indonesia dimana minim aparat yang berjaga. Atau bahkan tidak ada aparat sama sekali.

Selain itu, mereka memanfaatkan wilayah indonesia yang luas belum terpadunya sistem pengawasan yang dibawa oleh kapal ikan asing. Mereka mengalihkan narkoba di tengah laut dari kapal ikan satu atau non ikan untuk masuk ke indonesia. ”Atau bisa dari wilayah indonesia di tengah laut, ke pinggirnya pakai kapal lain,” papar Susi.

Inilah kata Susi, alasan pelarangan transhipment (alih muatan dari kapal ke kapal) yang diatur dalam Permen nomor 57. Kapal-kapal asing penyelundup ini juga tidak mengaktifkan AIS (automatic identification system) yang diwajibkan bagi kapal-kapal bertonase besar.

Mereka juga tidak memiliki port celarence atau surat ijin persetujuan berlayar dari negara asalnya, menggunakan ABK indonesia utuk mengelabui petugas.

Dalam pernyataannya, Susi juga meminta Badan Dunia yang bertanggung jawab terhadap hal in iuntuk lebih menekankan Flag State Responsibility atau pertanggung jawaban dari negara bendera yang dipakai oleh kapal-kapal.

Menurut aturan, kata Susi, setiap negara wajib melakukan pengawasan dan investigasi terhadap kapal yang teregistrasi dalam bendera negaranya.

Yang sering tertangkap di Indonesia karena dugaan membawa narkotika, katanya adalah kapal berbendera Taiwan atau Tiongkok walaupun mengibarkan bendera Singapura, inilah pentingnya kerjasama antara negara untuk registrasi dan pertukaran informasi antar negara untuk memudahkan penyelidikan dan penangkapan kapal-kapal ilegal dan penyelundup.

”Persoalanya benderanya kadang dibikin-bikin saja. Tapi ada juga negara yang nakal menjual bendera seenaknya saja, disuruh tanggung jawab tidak mau,” tukas Susi.

(tau/JPK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *