JAKARTA — Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (Sekjen DMI) Imam Addaruqutni mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Hal yang diatur adalah soal sentralisasi penggunaan speaker luar.
“Pak JK (Jusuf Kalla/Ketua Umum DMI) juga kemungkinan akan menambahkan dalam waktu dekat nanti, diusulkan akan ada pengaturan semacam sentralisasi pengaturan adzan untuk daerah sewaktu,” jelasnya dalam siaran Bimas Islam TV, Rabu (23/2).
Yang dimaksud sentralisasi adalah pemusatan pengumandangan adzan untuk satu wilayah tertentu. Jadi, suara yang dihasilkan ketika mengumandangkan adzan tidak berbenturan antarmasjid.
“Misalnya Jakarta dan sekitarnya itu waktunya sama, itu disentralkan saja sekali adzan,” ucapnya
Hal ini berlaku untuk penggunaan pengeras suara bagian luar saja. Sementara speaker bagian dalam dapat digunakan dengan bebas. Dia pun meminta aturan ini tidak diartikan bahwa pemerintahan menentang syiar Islam.






