“Tidak, ini justru serapan masyarakat terhadap suara keluar itu akan lebih maksimal jika itu diatur. Kalau tidak diatur, suara diserap tidak maksimal. Itu esensinya,” seru Imam.
Selain itu, terkait dengan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, sosialisasi perlu dilakukan secara merata agar pemahaman soal aturan tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Penjelasan ini harus disampaikan berkala melalui kelompok masjid di daerah, termasuk ikut serta ahli kesehatan neurosains, sehingga pengaturan itu dapat tinjauan. Ini untuk kemaslahatan manusia,” tutupnya.(*)






