“Tentu setiap kantor ada satgasnya untuk memastikan pelaksanaan (karyawan dan pegawai) kantor bekerja di rumah, khusus untuk yang nonesensial,” kata dia.
Riza tidak menyebutkan dengan jelas sanksi berat yang dimaksud. Dia hanya memastikan bahwa seluruh ketentuan PPKM darurat akan mengikuti ketentuan yang dibuat pemerintah pusat.
Selama ini, Pemprov DKI memberikan sanksi terhadap perkantoran dan tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM mikro adalah teguran tertulis, penutupan sementara, denda, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Sumber : Antara






