RUU KPK dan RKUHP Ditolak Bukan Ditunda

Bentrok antar mahasiswa dan polisi pecah di depan Gerbang utama Gedung DPR, Senayan. Banyak korban terluka karena kericuhan itu. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta berlangsung ricuh. Polisi menembakan water canon hingga gas air mata kepada puluhan ribu mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi di depan gedung legislator tersebut.

Aksi pada Selasa (24/9) ini pun merupakan kelanjutan dari aksi penolakan RUU KPK dan RKUHP serta sejumlah RUU bermasalah yang bergulir di DPR. Massa dan aparat sempat terlibat bentrok hingga mengakibatkan massa aksi terluka.

Bacaan Lainnya

Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) Arif Rachman Hakim pihaknya menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang menyemprotkan water canon hingga gas air mata kepada mahasiswa.

Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh puluhan ribu mahasiswa semata untuk menolak disahkannya UU KPK, RKUHP hingga sejumlah Undang-Undang yang dinilai bermasalah.

“Kami merasa kecewa atas tanggapan legislator atas aksi kami dari tanggal 19 sampai dengan hari ini,” kata Hakim kepada JawaPos.com (grup radarsukabumi), Selasa (24/9).

Sekertaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) ini menyatakan tidak percaya atas langkah Pemerintah dan DPR yang menunda pengesahan empat undang-undang. Di antaranya RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP.

“Kami bersama mahasiswa Indonesia lainnya menyatakan mosi tidak percaya. Bahwa menolak segala RUU yang bermasalah sampai saat ini,” tegas Hakim.

Hakim pun menegaskan, pihaknya bersama seluruh mahasiswa di Indonesia meminta dengan tegas agar Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembatalan pengesahan UU KPK. “Saat ini, saya bergerak dan berjuang bersama 2000an mahasiswa UHAMKA,” jelasnya. (wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *