NASIONAL

Revisi UU TNI Disorot, Akademisi : Apa Urgensinya?

×

Revisi UU TNI Disorot, Akademisi : Apa Urgensinya?

Sebarkan artikel ini
Wacana revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Wacana revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)

JAKARTA — Wacana revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menjadi pertanyaan bagi sebagian kalangan akademisi. Terutama, alasan mendesak apa yang membuat revisi itu dilakukan.

“Revisi UU TNI menjadi pertanyaan, apa urgensinya?” ujar Dosen Hubungan Internasional Universitas Parahyangan Vrameswari Omega Wati dalam diskusi “Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia” yang digelar PBHI bersama FISIP Universitas Parahyangan Bandung, Rabu (21/6).

Bank bjb Tandamata

Soal revisi UU TNI, dia menyoroti soal akan dibentuknya jabatan wakil Panglima TNI. Menurutnya, jabatan tersebut akan menimbulkan bias makna dan irisan posisi pertanggungjawaban.

“Jabatan wakil panglima yang diusulkan dalam draft revisi UU TNI akan menimbulkan redundan, misalnya dengan panglima komando wilayah pertahanan,” katanya.

“Dengan demikian maka draft revisi UU TNI lebih terlihat berkaitan dengan urusan organisational interest ketimbang defends matter,” sambungnya.

Paparan itu, juga sejalan dengan pemahaman Ketua PBHI Julius Ibrani. Menurutnya, langgam politik setelah 1998 belum mengubah total langgam politik ke arah demokrasi.