NASIONAL

Revisi UU TNI Disorot, Akademisi : Apa Urgensinya?

×

Revisi UU TNI Disorot, Akademisi : Apa Urgensinya?

Sebarkan artikel ini
Wacana revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Wacana revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)

“Karena tidak ada transformasi militer ke arah professional. Tidak ada diferensiasi yang tegas antara sipil dan militer,” tuturnya.

Bank bjb Tandamata

Dia menjelaskan, diferensiasi itu menjadi semakin bias ketika revisi UU TNI akan memberikan penempatan yang lebih luas pada prajurit aktif TNI di lembaga sipil.

Selain itu, Julius juga menyoroti soal mekanisme peradilan militer. Menurutnya, prajurit TNI yang melakukan pidana umum bisa diadili dalam peradilan umum. “Reformasi peradilan militer belum dijalankan, hingga hari ini anggota TNI yang melakukan pidana umum masih diadili sendiri oleh militer sendiri, bukan peradilan umum,” pungkasnya.(*)