Selanjutnya, Burhanuddin menyampaikan bahwa Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum, menitikberatkan fungsi penyelidikan intelijen sebagai langkah deteksi dan peringatan dini proses penegakan hukum itu sendiri.
Tak hanya itu, kata dia, fungsi penyelidikan intelijen juga memberikan dukungan kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan khususnya dalam penegakan hukum, bukan penyelidikan yang menggunakan paradigma KUHAP.
Kemudian, terkait dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, Burhanuddin menegaskan agar Kejaksaan mengembalikan pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana Khusus sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.(*)




