RCTI Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Bantah Kebiri Medsos

Ft Youtube

JAKARTA – Langkah RCTI dan iNews mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respon dari publik. Bahkan menjadi trending di Twitter.

Dalam gugatannya, kedua stasiun televisi swasta itu meminta agar setiap penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet, seperti Youtube hingga Netflix tetap tunduk pada UU Penyiaran.

Bacaan Lainnya

Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran karena ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Bunyi pasal 1 ayat 2 menyebut penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Kemenkominfo menyebut adanya kemungkinan menutup fitur siaran di media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, dan Facebook Live. Hal ini bisa terjadi jika permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan.

“Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli, seperti dilansir Antara, Kamis (27/8).

Dengan demikian, Ramli menyebut adanya kemungkinan menutup siaran pada aplikasi tersebut jika tidak mengajukan izin. Terlebih bila kegiatan dalam media sosial itu dikategorikan sebagai penyiaran, maka perseorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

“Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” ucapnya.

“RCTI dan iNews bukan ingin kebiri kreativitas medsos, uji materi UU Penyiaran untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa,” kata Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik dalam keterangan tertulis MNC Group, Jumat (28/8/2020).

Taufik menyatakan uji materi UU Penyiaran di MK untuk mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional. Dia juga merespons anggapan, jika gugatan ini dikabulkan, masyarakat tak lagi bisa live di media sosial.

“Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian,” tuturnya. (Fajar/Detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *