JAKARTA — Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar. Melalui video beredar, Minggu 8 September 2024., para WNI tersebut disekap dalam ruangan dan mengaku mendapat penyiksaan.
Para WNI diduga berada di Hpa Lu, wilayah terpencil di Myawaddy, Myanmar. Wilayah itu merupakan daerah konflik bersenjata dan saat ini dikuasai pihak pemberontak.
Atas beredarnya video itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon untuk melakukan penyelamatan
Selanjutnya, KBRI Yangon telah menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan otoritas Myanmar.
“KBRI juga telah melakukan komunikasi informal ke jejaring yang berada di Myawaddy,” keterangan Kemlu tertulisnya.
Disebutkan, sejak tahun 2020 hingga Maret 2024, Kemlu dan Perwakilan RI telah menangani 3.703 WNI yg terlibat online scam. Khusus di Myanmar, selama tahun 2024, terdapat 107 pengaduan dimana 44 WNI telah berhasil pulang ke Indonesia.
Kemlu juga mengimbau agar para WNI berhati-hati dan waspada atas tawaran kerja di luar negeri namun tidak dilengkapi visa kerja resmi dan tidak menandatangani kontrak sebelum berangkat.
“Diimbau para WNI meminta informasi dan prosedur resmi bekerja ke luar negeri melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BP2MI atau Dinas Tenaga Kerja setempat,” tulisnya.






