PT KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Terobos Palang KRL di Citayam, Begini Katanya

Kecelakana Mobil di Perlintasan Kereta Api
Kecelakana Mobil di Perlintasan Kereta Api Citayam-Depok-@jalur5-Instagram

JAKARTA — PT KAI (Persero) menyatakan, bakal membuat laporan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang menerobos palang pintu KRL di lintasan Citayam pada Rabu 20 April 2022 pagi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dapat disampaikan, KRL KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) tersambar mobil pada perlintasan di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pukul 06.47 WIB. Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut. Kemudian sarana KRL juga mengalami kerusakan.

Joni mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga mengakibatkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dalam siaran pers, Rabu 20 April 2022.

Dia mengimbau agar seluruh pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 124 UU tersebut menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *