BANTEN — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memberikan waktu selama satu jam bagi pemudik yang beristirahat di rest area jalur Tol Tangerang-Merak.
Pemberian batas waktu selama satu jam terpaksa dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya kemacetan panjang di jalan tol. Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, waktu satu jam tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan pemudik dengan baik untuk beristirahat.
“Kami mengimbau waktu istirahat di rest area paling lama satu jam, diupayakan satu jam sudah jalan,” kata Budi, Rabu 20 April 2022.
Ia mengatakan terdapat dua lokasi yang dijadikan rest area. Pertama KM 43 dan kedua di KM 68. Untuk kapasitas di rest area KM 43 memiliki daya tampung untuk mobil pribadi sebanyak 230 unit, truk atau bus sebanyak 150 unit.