PSBB Jakarta Ketat Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB ketat karena kasus Covid-19 yang terus meningkat (Diskominfotik)

RADARSUKABUMI.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Dengan begitu, semua jenis kegiatan akan kembali dibatasi.

Kendati demikian, Anies memiliki pertimbangan berbeda untuk rumah ibadah. Dia memutuskan membuat sedikit penyesuaian dengan kondisi masyarakat saat ini. Dia hanya melarang tempat ibadah raya beroperasi.

Bacaan Lainnya

“Rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari sejumlah lokasi tempat seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup,” kata Anies.

Sedangkan untuk rumah ibadah di dalam komplek atau perkampungan yang jamaahnya hanya dari komplek itu masih diperbolehkan beroperasi. Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Ada pengecualian, kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, ada datanya, wilayah-wilayahnya RW-RW, yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja,” imbuhnya.

Kendati demikian, Anies tetap mengimbau kepada masyarakat di seluruh Jakarta agar tetap beribadah di rumah meskipun rumah ibadah berskala lokal tetap bisa beroperasi. Hal ini mengingat perkumpulan jenis apapun tetap berpotensi menularkan Covid-19.

“Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anies memutuskan menarik PSBB masa transisi. PSBB akan dikembalikan layaknya saat pertama kali diterapkan dengan sistem pembatasan secara ketat. Keputusan ini tak lepas dari kondisi Covid-19 di Jakarta yang masih terus meninggi. Sampai dengan Rabu (9/9), kasus konfirmas positif di Jakarta berjumlah 49.837. Dengan rata-rata penambahan setiap hari sekitar seribu kasus dalam 2 pekan terakhir.

“Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat. Maka dengan kedaruratan ini tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies di Balai Kota Jakarta.

Selain jumlah kasus positif yang terus melonjak, pertimbangan PSBB kembali diketatkan yakni karena angka kematian dalam 2 pekan terakhir juga ikut meningkat. Selain itu, ketersediaan ruang ICU untuk pasien Covid-19 juga terus menipis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *