Sementara itu Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam sambutannya mengatakan, negara harus hadir untuk melindungi segenap anak bangsa, karena itu menjadi salah satu amanat yang tertuang dalam konstitusi kita.
“Namun sayangnya fenomena perdagangan orang saat ini sudah semakin dekat dengan kehidupan kita dengan modus beragam, terlebih dengan adanya kemajuan teknologi yang sangat cepat ini,” ucapnya.
Puspayoga melanjutkan, dalam kasus TPPO, perempuan dan anak-anak lebih mendominasi menjadi korban.
Perempuan biasanya dikawinkan paksa atau dipekerjakan dengan tidak manusiawi secara ilegal. Sedangkan kepada anak-anak, biasanya kasus menimpa adopsi yang salah atau secara ilegal. “Berdasarkan data yang dihimpun, sejak 2019-2022 terdapat 1331 korban TPPO dan 1291 atau 97 persennya terjadi pada perempuan dan anak. Angka itu merupakan fenomena gunung es dimana korban yang tidak melapor jauh lebih tinggi.” tandasnya. (*)






