Presiden Jokowi Ungkap Penyebab Pelarangan Jual Rokok Batangan, Begini Katanya

Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan kepada awak media di sela-
Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela kunjungan ke Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022). (ANTARA/Gilang Galiartha)

JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi kepada awak media selepas meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, seperti disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Bacaan Lainnya

Presiden bahkan mengingatkan bahwa di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat. “Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” ujarnya.

Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (23/12) pekan lalu dan salinannya diterima ANTARA.

Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kedua ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Keempat pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Keenam penegakan dan penindakan. Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.

Rokok elektrik berisiko

Sementara itu vape atau rokok elektrik disebut punya risiko menimbulkan kanker paru seperti rokok, kata Prof. dr. Elisna Syahruddin, PhD, Sp.P(K) yang merupakan pengurus pusat Yayasan Kanker Indonesia (YKI).

“Vape sama risikonya dengan rokok,” kata Elisna yang bekerja di Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dalam webinar, Selasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *