Kebijakan yang diterapkan dalam Pasal 148 PP 40/2023 menegaskan bahwa izin tinggal terbatas dapat diberikan hingga durasi 10 tahun. “Namun, jika izin diberikan kurang dari 10 tahun, pemegang izin dapat meminta perpanjangan asalkan total durasi tidak melebihi 10 tahun,” jelas PP tersebut.
Golden Visa diharapkan dapat menjadi ‘tiket emas’ bagi individu potensial dari berbagai negara untuk mengembangkan modal dan kemampuannya dalam rangka membantu peningkatan kesempatan kerja dan pembangunan ekonomi nasional Indonesia.
Namun demikian, pemberian Golden Visa juga tidak menutup kemungkinan terhadap terjadinya implikasi negatif, khususnya menyebabkan risiko fiskal dan makroekonomi seperti fluktuasi ekonomi yang cepat (boom and bust cycle) dan gelembung properti. (*)






