JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu Selasa 26 April 2022.
Tentunya, dalam menerbitkan Keppres sudah melalui pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
Juga mempertimbangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sedangkan isi Keppres Nomor 4 Tahun 2022 yakni memutuskan empat keputusan.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” tulis keputusan kesatu dalam Keppres 4/2022.