Sementara keputusan kedua, cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum Ketiga Keppres 4/2022.
Selanjutnya, keputusan keempat ialah Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.