Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN, Begini Isinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbaharui jumlah harta kekayaannya untuk periodik 2021. Harta kekayaan kepala negara itu dilaporkan Presiden Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Februari 2022 lalu. (dok Setpres)

Sementara keputusan kedua, cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum Ketiga Keppres 4/2022.

Selanjutnya, keputusan keempat ialah Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *