Sebelum PPKM Darurat, kapasitas rumah sakit untuk pasien COVID-19 sebesar 20 persen hingga 30 persen dan saat angka kasus melonjak, kapasitas ditingkatkan agar pelayanan bisa maksimal.
“Tadi sudah saya sampaikan, pekan ini, Pemprov Jabar mewajibkan RS menaikkan kapasitas untuk COVID-19 dari 40 persen jadi 60 persen,” kata dia.
Selain itu, gedung di luar fasilitas kesehatan sudah harus diaktivasi seperti, gedung negara, hotel apartemen disewa untuk tempat pemulihan pasien COVID-19.
Dia mencontohkan Hotel Asrilia di Kota Bandung atau Grand Pangestu di Karawang sudah menjalankan kebijakan itu.
“Termasuk juga gedung pusat pendidikan, kementerian atau lembaga yang bertebaran di Jabar itu kita mintakan untuk dimanfaatkan,” kara dia.






