NASIONAL

Menaker : Jangan Sampai Ada Perusahaan PHK Karyawan saat PPKM Darurat

×

Menaker : Jangan Sampai Ada Perusahaan PHK Karyawan saat PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini
Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi via virtual di Jakarta, Selasa (6/7/2021). ANTARA/HO-Kemnaker/pri.

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta semua pihak agar mengupayakan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat terjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dapat memperburuk kondisi ketenagakerjaan.

“Saya juga mengingatkan semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Saya minta semua pihak mengupayakan agar dalam situasi seperti ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja,” kata Menaker Ida dalam keterangan resmi via virtual di Jakarta, Selasa.

Dalam kondisi PPKM Darurat seperti ini, Menaker Ida meminta baik perusahaan, pekerja dan serikat pekerja untuk sama-sama memahami situasi yang sedang terjadi dengan bijaksana.

Kita semua tahu, ujar Ida, bahwa kondisi yang mendorong terjadinya PPKM Darurat yang membatasi kegiatan masyarakat bukanlah situasi yang mudah baik untuk pekerja maupun bagi pelaku dunia usaha.

“Solusi yang terbaik selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh maupun dengan serikat pekerja atau serikat buruh,” tegas Ida.

Dia menegaskan selain dialog bipartit dalam perusahaan, dialog tripatit juga menjadi penting karena karakteristik daerah yang berbeda-beda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *