Hal itu karena Brigadir SL diduga sengaja menyebarkan video Kapolres Nunukan aniaya anak buah hingga viral di media sosial. “Rekaman video tersebut diviralkan oleh SL yang dipukul Kapolres, dikirim ke group TIK Polda Kaltara dan group letting bintara,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmad dilansir dari Antara, Selasa (26/10/2021).
Saat ini Propam Polda Kaltara tengah memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir SL. “Iya diproses berikutnya, secara kode etik,” ujar Budi. Dilanjutkan Budi, SL memang bertugas di TIK Polres Nunukan.
Dimana dia memiliki akses rekaman CCTV yang menyimpan video detik-detik pemukulan oleh Kapolres Nunukan. Setelah mengamankan video pemukulan, dia lalu menyebarkannya hingga viral. (ral/int/pojoksatu)






