Polisi Buru Anggota The Family MCA Sampai Luar Negeri

Polisi terus melakukan pengembangan kasus terhadap kelompok penyebar ujaran kebencian maupun berita bohong (hoax), Muslim Cyber Army (MCA). Diduga ada anggota intinya yang masih berkeliaran bebas.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, mengerangkan, pihaknya telah menurunkan tim guna mendalami kasus ini. Mantan Kapolrestabes Surabaya ini mengatakan akan menindak tegas seluruh oknum dibalik kejahatan ini.

Bacaan Lainnya

“Kami akan mengejar siapapun yang ada di belakang ini. sampai saat ini tim sudah bekerja dan sedang melakukan pengembangan,” ungkap Iqbal di gedung Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Menurut Iqbal, saat ini petugas tengah membidik satu orang tersangka lain. Diperkirakan anggota MCA ini berada di luar negeri. Namun mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini enggan membeberkan lebih dalam terkait identitas buruannya.

“Ada satu tersangka yang sudah kita kejar, tidak di Indonesia,” imbuh Iqbal.

Pemberantasan kasus ini bertujuan untuk Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), agar keamanan publik tetap stabil dan kondusif.

Selain itu, tahun ini merupakan tahun politik. Adanya pemberantasan terhadap kelompok-kelompok seperti MCA dapat menghilangkan penyebaran berita bohong atau konten bermuatan ujaran kebencian selama pesta demokrasi berlangsung.

“ini semua adalah upaya Harkamtibmas agar keamanan dan ketertiban masyarakat di republik ini stabil apalagi menjelang tahun politik,” pungkas Iqbal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelejen Keamanan (Dit Kamsus BIK) melakukan penangkapan terhadap kelompok inti penyebar ujaran kebencian Muslin Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam Whatsapp Group ‘The Family MCA’.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (26/2) secara serentak di lima kota yaitu Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang, dan Palu. Hasilnya sebanyak lima orang pelaku berhasil diciduk petugas.

(sat/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *