PNS di Bontang Ceraikan Pasangannya demi Selingkuhan

RADARSUKABUMI.com – Sebanyak 9 orang pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bontang, Kalimantan Timur, telah mengajukan gugatan cerai terhadap pasangannya ke Pengadilan Agama Bontang. Sedianya ini adalah data terbaru hingga Agustus 2018 kemarin.

Dari kasus tersebut, lima kasus masuk klasifikasi gugatan cerai istri terhadap suami, sedangkan empat lainnya berlaku sebaliknya.

Bacaan Lainnya

Humas Pengadilan Agama Bontang Anton Taufiq Hadiyanto mengatakan, data tersebut terdeteksi dari PNS yang menjadi pemohon. Namun, jika posisi PNS sebagai termohon, jumlahnya tidak dapat diketahui.

“Bisa saja lebih banyak,” kata Anton, Rabu (5/9/2018).

Adapun penyebab keretakan rumah tangga PNS didominasi oleh adanya orang ketiga.

Empat termohon berselingkuh dengan wiraswasta. Dua pemohon telah ditinggal pergi pasangannya.

Faktor lainnya adalah tidak bisa memberikan nafkah batin, memiliki utang banyak, serta beda prinsip dalam pengelolaan keuangan.

“Paling dominan penyebabnya ialah adanya perselingkuhan. Pemohon memutuskan untuk mengakhiri bahtera rumah tangganya,” papar Anton.

Anton menyebut PNS terikat oleh aturan, baik pernikahan maupun perceraian. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 yang diamendemen dalam PP 45 tahun 1990 dijelaskan pentingnya surat permohonan izin dari pimpinan daerah setempat saat mengajukan gugatan cerai.

“Dari perkara yang masuk, tujuh kasus telah disertai surat izin.Sementara dua masih dalam proses pengurusan,” ucap Anton.

(JPNN/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *