PMI Asal Cianjur Diamankan Pemerintah Usai Viral Di Media Sosial, Diperlukan Buruk Majikan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan KBRI Riyadh mengamankan Siti Kurmeisa, seorang Pekerja Migran Indonesia yang memohon untuk dipulangkan ke Indonesia karena tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya di Arab Saudi. (Kemnaker untuk JawaPos.com)

Hingga saat ini kata Suhartono, penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi masih dilarang sebagaimana ketentuan dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015.

Bacaan Lainnya

Suhartono menghimbau agar masyarakat harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri yg terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga. Masyarakat harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri yang terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.

“Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural dan benar, bisa mengunjungi dinas tenaga kerja setempat atau layanan terpadu satu atap PMI (LTSA-PMI) terdekat, ” katanya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *