NASIONAL

Pimpinan KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

×

Pimpinan KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar potongan video viral kedatangan pesawat jet pribadi yang digunakan putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. (Platform X)
Tangkapan layar potongan video viral kedatangan pesawat jet pribadi yang digunakan putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. (Platform X)

JAKARTA -– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan alasan terkait penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Jet pribadi itu digunakan saat perjalanan bersama sang istri Erina Gudono ke Amerika Serikat.

Nurul Ghufron menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan bagian dari gratifikasi. Menurut Ghufron, salah satu alasannya yakni bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara.

Bank bjb Tandamata

Meski merupakan anak dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang sudah dewasa dan tidak lagi menjadi tanggungan dari Jokowi.

“Setiap warga negara yang sudah dewasa itu bertanggung jawab atas masing-masing perbuatannya. Itulah asas responsibilitas. Jadi seseorang yang dianggap berbuat salah, bertanggung jawab masing-masing atas perbuatannya sendiri-sendiri,” kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (3/11).

Baca Juga: KPK Nyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Termasuk Gratifikasi karena Sudah Pisah dari Jokowi

Ghufron memahami banyak pihak yang menafsirkan bahwa penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep itu merupakan perbuatan perantara kepada Ayahnya, yakni Jokowi. Namun, penggunaan jet pribadi itu dinikmati oleh Kaesang, bukan Jokowi.

“Mungkin banyak yang menyamakan dengan perbuatan perantara/layering kepada bapaknya? Tapi ini berupa jasa langsung dinikmati oleh yang bersangkutan, yang bukan penyelenggara negara,” ucap Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan bagian dari perantara. Namun, itu akan terbukti jika dinikmati oleh pihak penyelenggara negara.

“Ini bukan layering untuk orang lain. Bisa disebut sebagai layering kalau penerimaan gratifikasinya untuk orang lain yang pejabat negara,” tegas Ghufron.