Ghufron sebelumnya menyatakan bahwa laporan terkait penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep bukan bagian dari gratifikasi. Hal itu setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menganalisa terkait laporan jet pribadi Kaesang.
Laporan dari Kaesang menjadi landasan bagi Kedeputian Pencegahaan KPK untuk menganalisis. Berdasarkan laporan itu, Kedeputian Pencegahan menentukan penggunaan jet pribadi Kaesang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK, dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara. Maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11).
Ghufron menekankan, keputusan ini bukan kali pertama ditetapkan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu pernah memutuskan tidak dapat menetapkan status gratifikasi atau bukan saat menerima laporan dugan gratifikasi dari seorang dokter swasta yang menerima dari pasien.”Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali,” pungkas Ghufron. (*)






