Hal-hal pemenuhan dasar hidup seharusnya juga menjadi sorotan utama pemerintah di masa krisis saat ini, negara berkewajiban untuk melindungi rakyatnya secara utuh. Terlebih, kata Hari Akbar, penanganan Covid-19 yang belakangan ini terkesan “baru belajar” menjadi catatan bahwa pemerintah kurang responsif dan tidak memiliki rencana kontinjensi dalam penanganan wabah di awal pandemi.
“Saya kira pidato kenegaraan presiden pada sidang tahunan yang jika dikonversi ke dalam teks dibaca 9 menit dan jika ditonton dalam kanal youtube cnn indonesia sekitar 32 menit itu adalah omong kosong belaka. Layaknya motivasi yang hanya selesai dalam ruang seminar tetapi tidak bisa menyelesaikan masalah secara kontekstual,” pungkas Hari.
BACA JUGA : Wapres Maruf : cita-cita kita untuk mengejar Indonesia maju
Oleh sebab itu, Hari menyarankan agar pemerintah melakukan beberapa hal diantaranya mengevaluasi berkala secara transparan atas penanganan pandemi Covid-19 yang menyeluruh. Kemudian, memberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan dan menjalankan kewajiban-kewajiban Negara atas hak hidup rakyatnya.
Dan menjamin sekaligus menyediakan fasilitas dan infrastruktur kesehatan yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia, yang termasuk didalamnya adalah tes usap yang bersubsidi, obat-obatan, vaksin dan kebutuhan esensial kesehatan lainnya
“Juga merealisasikan percepatan penanggulangan Covid-19, serta menyiapkan rencana kontijensi untuk bencana non alam,” demikian Hari Akbar.