Putusan tersebut tiga tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 15 juta dengan subsider selama 6 bulan penjara. “Atas putusan tersebut, kami masih pikir-pikir,” kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Begitu juga dengan terdakwa, melalui I Nyoman Aria Merta, pengacara dari pos bantuan hukum PN Negara, masih pikir-pikir. Artinya belum menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan.