Perkosa Siswi di Ruang UKS, Kepsek Dihukum 15 Tahun Penjara

Oknum kepsek
Terdakwa GK (celana pendek) saat digiring ke mobil tahanan. (Dok Radar Bali)

Putusan tersebut tiga tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Bacaan Lainnya

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 15 juta dengan subsider selama 6 bulan penjara. “Atas putusan tersebut, kami masih pikir-pikir,” kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

Begitu juga dengan terdakwa, melalui I Nyoman Aria Merta, pengacara dari pos bantuan hukum PN Negara, masih pikir-pikir. Artinya belum menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *