Perantara Suap Hakim PN Tiipikor Akhirnya Ditangkap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menangkap salah seorang tersangka yang sempat melarikan diri saat Tim Satgas Penindakan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Hakim PN Medan, beberapa waktu lalu. Tersangka itu bernama Hadi Setiawan yang berperan sebagai perantara suap.

Perihal adanya informasi tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkannya. “Alhamdulillah yang bersangkutan sudah menyerahkan diri. Menyerahkan diri di sebuah Hotel Sidoarjo,” ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, kemarin (4/9).

Bacaan Lainnya

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Dia menyebut pihaknya berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri, Polda Bali dan Polda Jatim dalam mengamankan Hadi. “Sudah (menyerahkan diri), tadi pukul 15:00 WIB lebih, Hadi sudah dikantor KPK. Hasil ini sejak awal sebagai kerja sama Mabes Polri, Polda Bali ,dan Polda Jatim,” tukasnya.

Sementara itu, usai tiba di KPK, Hadi langsung menjalani pemeriksaan intensif sebelum dilakukan penahanan.” Tersangka sudah tiba di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lanjutan lainnya,” imbuh juru bicara KPK Febri Diansyah. Sebagai informasi, dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat orang dari delapan orang yang diamankan di Medan, Sumatera Utara.

Keempat orang tersebut adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan Helpandi dan Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba. Sementara sebagai pihak pemberi adalah pihak swasta yang tengah berkasus di PN Tipikor Medan, Tamin Sukardi dan orang kepercayaanya yaitu Hadi Setiawan.

Pemberian suap kepada Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba diduga terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi nomor perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam kasus ini diduga total pemberian yang sudah terealisasikan dalam kasus suap ini mencapai SGD280 ribu yang ditemukan di tangan Helpandi sebesar SGD130 ribu dan SGD150 ribu sudah diterima oleh Hakim Merry Purba.

Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tamin dan Hadi diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *